You are currently browsing the tag archive for the 'kasus prita' tag.
Saya mencermati kasus pemenjaraan Prita Mulyasari baik pemberitaan, opini maupun dialog seputar isu ini. Saya hanya akan sedikit memberi catatan tentang kasus ini sebagai pengguna dan warga IT, sebagai warga negara serta sudut pandang kemanusiaan.
Kasus Prita merupakan salah satu kasus pertama dari UU ITE. Sebagai pengguna IT sejujurnya saya agak risau ketika UU ITE ini diundangkan. Banyak sekali suara-suara yang bernada kekhawatiran atas diundangkannya UU ini yang kurang tidak diakomodasi. DPR berkilah telah berkonsultasi dengan banyak pihak, termasuk pakar IT (DPR menyebut telah mengundang ”pakar” IT yaitu Roy Suryo). Beberapa pasal terutama terkait ”pencemaran nama baik” adalah pasal karet yang sangat riskan disalahtafsirkan dan digunakan secara tidak tepat sehingga dapat mengusik rasa keadilan. Tengok saja Prita, seorang ibu yang masih menyusui harus ditahan, sementara jaksa narkoba atau koruptor dan banyak yang lain bebas berkeliaran. Jadi melihat pasal ini menurut saya harus direvisi lagi supaya tidak berpotensi menjadi ”alat” bagi pihak tertentu untuk mengintimidasi/menakut-nakuti orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah upaya censorship dan pemblokiran oleh negara.
Hikmah lain kasus ini adalah pihak yang merasa kuat dan berkuasa musti mulai berfikir ulang untuk mulai mengurangi arogansi dan menghormati “orang kecil”. Lihat saja pihak OMNI yang begitu arogannya memperkarakan kasus ini dan statemen di media yang justru menjadi bumerang. Bahkan kalau tidak salahSimak saja bagaimana kasus ini diperkarakan supaya memberi pelajaran bagi pasien lain! OMNI menjadi bulan-bulanan publik bahkan dinilai melanggar HAM oleh Komnas HAM dan direkomendasi DPR agar ijinnya dicabut. Terungkap juga kalau nama International yang disandang OMNI ternyata tak berarti apa-apa. Bahkan sempat ada guyonan di media bahwa seharusnya RS ini diganti saja menjadi OMNI Insyaallah International karena ternyata embel-embel internasional ini hanya sekedar ’nama’ dan bukan sebuah standar/akreditasi.
Bagi para warga dan penggiat IT saya hanya menyarankan untuk tak pantang surut. Meski saya sempat agak khawatir menulis blog, saya tak menekankan untuk ’berhati-hati’ sebagaimana banyak disarankan banyak pihak, karena anjuran berhati-hati bisa berkesan bahwa kita-lah yang salah. Saya hanya ingin mengatakan, jangan berpantang surut. Teruslah menulis, teruslah menyatakan hati nurani. Jangan takut salah, karena kita menjadi lebih dewasa karena belajar dari kesalahan.
Beberapa waktu lalu saya dititipi istri untuk membelikan jeruk di sebuah supermarket di Jl. Kaliurang (saya tak sebutkan namanya, khawatir saya kena jerat UU ITE). Saya lupa tepatnya berapa kilo saya beli jeruk itu, seingat saya ada sekitar 7 butir jeruk. Sesampai di rumah ketika akan dimakan ternyata jeruk itu ternyata busuk. Saya bilang kalo busuk sebagian nanti saya makan yang bagian lain yang tidak busuk, daripada mubazir karena sesedikit apappun itu kan rezki yang tak boleh disiasiakan. Namun ketika saya coba cicipi, bagian yang tidak busuk itupun berasa aneh dan saya merasa kalo itu memang jeruk busuk jadi akhirnya saya buang. Saya kira cuma satu butir jeruk yang busuk. Lalu istri saya mencoba beberapa jeruk lain dan ternyata sama, jeruknya busuk. Wah, ini pasti gak bener. Akhirnya hari itu jeruk tak jadi dimakan.
Besoknya, ketika satu jeruk lain dikupas ternyata kondisi nya bagus, syukurlah, jadi beberapa sisa jeruk masih dapat dikonsumsi. Namun, ternyata saya salah. Semua jeruk yang tersisa ternyata busuk juga, praktis dari semua jeruk yang saya beli hanya satu yang dapat dimakan. Padahal dari kulit luar tidak ada tanda-tanda mencurigakan.
Saya setengah guyon kalau kayak gini dikomplain saja tuh supermarketnya, karena ini jelas kesalahan mereka. Kalau sebagian kecil buah yang busuk mungkin masih agak ditolerir, ini sudah hampir semuanya busuk. Atau kepikiran ditulis saja di blog. Belum sempat menulis, ternyata ada kasus Ibu Prita. Wah, jadi takut juga saya nulis, jangan jangan hanya karena jeruk bisa berurusan dengan hukum dan masuk penjara!
Kasus Ibu Prita ini menurut saya dapat menjadi preseden buruk dalam kebebasan berpendapat. Apalagi ancaman UU ITE ini sampai hukuman sampai 6 tahun penjara.
UU ITE sendiri sejak lama sudah menjadi kontroversi dan DPR dinilai agak gegabah ketika men-syahkan UU ITE meski dibantah dan dikatakan kalau sebelum disahkan DPR sudah meminta pendapat banyak kalangan termasuk pakar IT, Roy Suryo.
Kembali ke masalah jeruk tadi, sebagai rakyat kecil saya tak bisa berbuat banyak, salah-salah bisa dituntut dan dipenjara, sementara korporasi besar yang mampu menyewa pengacara handal akhirnya yang selalu di posisi “menguntungkan”. Apakah kasus ini harus menjadi pelajaran “pasien-pasien lain” dan “konsumen-konsumen lain” untuk “berhati-hati” dalam berbicara/menulis? Pelajaran bagi rakyat kecil untuk tak berani-berani mengkritik perusahaan besar apalagi multinasional, meskipun perusahaan itu sudah meracuni lingkungan Anda, atau meracuni sumber hidup Anda, menggasak hutan-hutan leluhur Anda.
Ini tentu termasuk saya, yang akhirnya lebih merasa “takut” daripada “berhati-hati” dalam menulis blog, bahkan untuk sekedar menulis jeruk busuk.
—-
Saya hanya teringat sebuah lelucon dan membayangkan pihak super market yang saya komplain menjawab: ” Anda harusnya bersyukur ketipu cuma 3 kilo, kami ketipu 3 kontainer jeruk busuk semua”. Dan saya hanya tersenyum, kecut..















Recent Comments