Saya mencermati kasus pemenjaraan Prita Mulyasari baik pemberitaan, opini maupun dialog seputar isu ini. Saya hanya akan sedikit memberi catatan tentang kasus ini sebagai pengguna dan warga IT, sebagai warga negara serta sudut pandang kemanusiaan.
Kasus Prita merupakan salah satu kasus pertama dari UU ITE. Sebagai pengguna IT sejujurnya saya agak risau ketika UU ITE ini diundangkan. Banyak sekali suara-suara yang bernada kekhawatiran atas diundangkannya UU ini yang kurang tidak diakomodasi. DPR berkilah telah berkonsultasi dengan banyak pihak, termasuk pakar IT (DPR menyebut telah mengundang ”pakar” IT yaitu Roy Suryo). Beberapa pasal terutama terkait ”pencemaran nama baik” adalah pasal karet yang sangat riskan disalahtafsirkan dan digunakan secara tidak tepat sehingga dapat mengusik rasa keadilan. Tengok saja Prita, seorang ibu yang masih menyusui harus ditahan, sementara jaksa narkoba atau koruptor dan banyak yang lain bebas berkeliaran. Jadi melihat pasal ini menurut saya harus direvisi lagi supaya tidak berpotensi menjadi ”alat” bagi pihak tertentu untuk mengintimidasi/menakut-nakuti orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah upaya censorship dan pemblokiran oleh negara.
Hikmah lain kasus ini adalah pihak yang merasa kuat dan berkuasa musti mulai berfikir ulang untuk mulai mengurangi arogansi dan menghormati “orang kecil”. Lihat saja pihak OMNI yang begitu arogannya memperkarakan kasus ini dan statemen di media yang justru menjadi bumerang. Bahkan kalau tidak salahSimak saja bagaimana kasus ini diperkarakan supaya memberi pelajaran bagi pasien lain! OMNI menjadi bulan-bulanan publik bahkan dinilai melanggar HAM oleh Komnas HAM dan direkomendasi DPR agar ijinnya dicabut. Terungkap juga kalau nama International yang disandang OMNI ternyata tak berarti apa-apa. Bahkan sempat ada guyonan di media bahwa seharusnya RS ini diganti saja menjadi OMNI Insyaallah International karena ternyata embel-embel internasional ini hanya sekedar ’nama’ dan bukan sebuah standar/akreditasi.
Bagi para warga dan penggiat IT saya hanya menyarankan untuk tak pantang surut. Meski saya sempat agak khawatir menulis blog, saya tak menekankan untuk ’berhati-hati’ sebagaimana banyak disarankan banyak pihak, karena anjuran berhati-hati bisa berkesan bahwa kita-lah yang salah. Saya hanya ingin mengatakan, jangan berpantang surut. Teruslah menulis, teruslah menyatakan hati nurani. Jangan takut salah, karena kita menjadi lebih dewasa karena belajar dari kesalahan.















2 comments
Comments feed for this article
June 10, 2009 at 10:35 am
endra winata
itulah hukum di indonesia.
nulis di blog akan terus ku lakukan,
karen tulisan ku untuk kita semua
June 14, 2009 at 1:15 pm
redaksi
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.